Senin, 05 Oktober 2009

etika bisnis

Etika itu sendiri merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana ia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia. (Frans Magnis-Suseno; 1999)
Etika (ethics) yang berasal dari bahasa yunani ethikos mempunyai beragam arti :
1. sebagai analisis konsep-konsep mengenai apa yang harus, mesti, ugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab, dan lain-lain.
2. pencarian di dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral.
3. pencarian kehidupan yang baik secara moral
(Rasda Karya; 1995)

Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan "kebaikan (rightness)" atau moralitas (kesusilaaan) dari kelakuan manusia.
Kata etika juga berhubungan objek kelakuan manusia diwilayah-wilayah tertentu, seperti etika kedokteran, etika bisnis, etika profesional, (advokat, akuntan) dll. Disini ditekankan pada etika sebagai objek prilaku manusia dalam bidang bisnis. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari prilaku yang diterima masyarakat sbagai "baik (good) atau buruk (bad)". Catatan tanda kutip pada kata-kata baik dan buruk, yang berarti menekankan bahwa penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah. Keputusan bahwa manajer membuat tentang pernyataan yang berkaitan dengan etika adalah keputusan sacara individual, yang menimbulkan konskuensi. Keputusan ini merefleksikan banyak faktor, termasuk moral dan nilai-nilai individu dan masyarakat.

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunis usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah unutk memenuhi kebutuhan masyarakat. bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok. (Dalimunthe, 2004).

  • Norma dapat diartikan sebagai kaidah atau pedoman untuk melakukan sesuatu.
  • Secara umum, norma dibagi 2 yaitu : (1) Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan tertentu atau khusus, cth : aturan olahraga, aturan kuliah, dll. (2) Norma umum adalah aturan yang bersifat umum dan universal. Normi umum dibagi menjadi 3 yaitu norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
  • Norma sopan santun atau norma etika adalah etika yang mengatur pola prilaku dan sikap lahiriah manusia. Misal : Mengatur prilaku pergaulan, bertamu, minum, makan, berpakaian, dll.
  • Norma hukum biasanya merupakan norma biasanya dikodifikasikan dalam bentuk aturan tertulis sebagai pegangan bagi masyarakat untuk berprilaku yang baik maupun sebagai pedoman untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggannya. Misal : UUD 1945, PP, Ttap MPR, Keppres, KUHP, dll.
  • Norma moral adalah yang bersumber dari hati nurani (conscience), menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakat dalam menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai anggota masyarakat atau sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu.
  • Norma moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai konsekuensi serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia.
  • Norma moral tidak ditetapkan dan tidak diubah oleh keputusan pengusaha tertentu.
  • Norma mortal selalu menyangkut sebuah perasaan moral (moral sense) tertentu seperti malu, menyesal, bersalah, dll.

1 komentar:

Siswono Adi Prakoso mengatakan...

penjelasan etika bisnisnya bagus....
siiiiipppp lah buat cici....